JATAYU Social Gear's Headline

Sabtu, 08 Januari 2011

Pendahuluan

Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) yang sering disebut juga dengan istilah "NARKOBA" pada saat ini telah mencapai situasi yang mengkhawatirkan baik nasional maupun internasional. Korban penyalahguaan Narkotika dan Psikotropika di Indonesia akhir-akhir ini cenderung semakin meningkat dan mencakup tidak hanya terbatas pada kelompok masyarakat yang mampu tetapi juga telah merambah ke kalangan masyarakat yang kurang mampu baik di kota maupun di pedesaan. Tidak hanya melibatkan pelajar Sdrugsekolah Menengah Atas dan mahsiswa, namun telah merambah pelajar setingkat Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Dasar.

Narkotika dan Psikotropika merupakan obat yang dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan, sehingga ketersediaannya perlu dijamin. Namun apabila Ndampak_ekstasiarkotika dan Psikotropika disalahgunakan dapat mengakibatkan ketergantungan yang mengakibatkan gangguan fisik, mental, sosial, keamanan dan ketertiban masyarakat yang akhirnya mengganggu ketahanan nasional. Untuk itu peredaran Narkotika dan Psikotropika harus diatur dan dikendalikan. Dalam pengendalian bahan-bahan tersebut di atas pemerintah telah membuat Perundang-Undangan yaitu Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika; Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika; Keputusan Presiden No. 3 tahun 1997 tentang Pengawasan dan pengendalian Minuman Beralkohol dan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 255/Menkes/SK/V/1991 tentang Pengawasan Produk Tembakau. Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta telah mempunyai Perda No. 3 tahun 2000 tentang Penanggulangan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya.

Tidak ada komentar: