JATAYU Social Gear's Headline

Rabu, 20 Januari 2010

PENGERTIAN NARKOBA

ekstasi

  1. Narkotika

Istiah narkotika berasal dari bahasa Inggris “Narcotics” yang berarti obat bius, sama artinya dengan “Narcosis” dalam bahasa Yunani yang berarti menidurkan atau membiuskan. Secara umum pengertian narkotika adalah : suatu zat yang dapat menimbulkan perubahan perasaan, suasana pengamatan/penglihatan karena pengaruhnya terhadap susunan saraf pusat.
Dalam Undang-Undang RI No 22/1997 tentang narkotika, yang termasuk narkotika adalah:
  • Tanaman Papaver Somniverum, Opium mentah, Opium masak, Opium obat, Morfina.
  • Tanaman Koka, daun Koka, Kokaina mentah, kokaina, Ekgonina
  • Tanaman Ganja, daun Ganja
  • Garam-garam dan turunan dari Morfina dan Kokaina.
  • Bahan-bahan lain baik ilmiah maupun sintetic yang dapat dipakai sebagai pengganti Morfina dan Kokaina.
  • Campuaran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan dalam a,b dan c yang secara keseluruhan dibagi atas tiga golongan (I, II dan III).

  1. Psikotropika
Psikotropika bukan narkotika, tetapi memiliki efek samping dan bahaya yang hampir sama dengan narkotika. Secara umum Psikotropika adalah obat yang dapat menyebabkan ketergantungan, menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan saraf pusat yang dapat menimbulkan kelainan tingkah laku disertai dengan timbulnya halusinasi, ilusi dan gangguan cara berfikir.
Jenis-jenis psikotropika antara lain:
  • Depressant : bekerja mengendorkan atau mengurangi aktivitas susunan saraf pusat, contoh: Sedati (pil KB),Rohipnol,Mogadom,Valium.
  • Stimulat : bekerja mengaktifkan kerja susunan saraf pusat, contoh: amphetamine dan turunannya (ecstacy).
  • Ecstacy : Merupakan obat yang sangat populer di kalangan para remaja Indonesi. Nama lain ecstacy dipasaran adalah : Ice, Adam, Eva, Flash, Dolpin, Dollar dll. Dimana dikalangan Interpol dikenal sebagai obat rekayasa (Drug Disigner) yang bersifat stimulatia (zat yang dapat meningkatkan daya tahan psikis dan phisik.
  • Halusinogen: bekerja menimbulkan perasaan halusinasi atau khayalan, contoh: Lysergid Acid Diethylamide (LSD).

  1. Bahan Berbahaya
Yang dimaksud bahan berbahaya, yaitu: bahan kimia meledak, mudah menyala/terbakar (minuman keras/spritus),oksidator,racun korosif (kosmetik/alat kesehatan), timbulkan iritasi, sentilasi luka dan nyeri, timbulkan bahaya elektronik, karsinogentik dan mutagenic (Zat pewarna/pemanis), etiologik/biomedik.

Tidak ada komentar: