JATAYU Social Gear's Headline

Sabtu, 08 Januari 2011

Pendahuluan

Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) yang sering disebut juga dengan istilah "NARKOBA" pada saat ini telah mencapai situasi yang mengkhawatirkan baik nasional maupun internasional. Korban penyalahguaan Narkotika dan Psikotropika di Indonesia akhir-akhir ini cenderung semakin meningkat dan mencakup tidak hanya terbatas pada kelompok masyarakat yang mampu tetapi juga telah merambah ke kalangan masyarakat yang kurang mampu baik di kota maupun di pedesaan. Tidak hanya melibatkan pelajar Sdrugsekolah Menengah Atas dan mahsiswa, namun telah merambah pelajar setingkat Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Dasar.

Narkotika dan Psikotropika merupakan obat yang dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan, sehingga ketersediaannya perlu dijamin. Namun apabila Ndampak_ekstasiarkotika dan Psikotropika disalahgunakan dapat mengakibatkan ketergantungan yang mengakibatkan gangguan fisik, mental, sosial, keamanan dan ketertiban masyarakat yang akhirnya mengganggu ketahanan nasional. Untuk itu peredaran Narkotika dan Psikotropika harus diatur dan dikendalikan. Dalam pengendalian bahan-bahan tersebut di atas pemerintah telah membuat Perundang-Undangan yaitu Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika; Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika; Keputusan Presiden No. 3 tahun 1997 tentang Pengawasan dan pengendalian Minuman Beralkohol dan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 255/Menkes/SK/V/1991 tentang Pengawasan Produk Tembakau. Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta telah mempunyai Perda No. 3 tahun 2000 tentang Penanggulangan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya.

Jumat, 07 Januari 2011

Minuman Beralkohol (Miras)

Dalam Kepres No. 3 tahun 1997, Minuman beralkohol adalah vodka-itu-bahayaminuman yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan distilisasi atau fermentasi tanpa distilisasi, maupun yang diproses dengan cara pengenceran minuman mengandung alkohol.

Minuman beralkohol dikelompokkan menjadi 3 golongan sebagai berikut :

  1. Golongan A
  2. Adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol 1% sampai 5%.

    Contoh : Bir, Green Sand .


  3. Golongan B
  4. Adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol 5% sampai 20%.

    Contoh : Anggur Kolesom.


  5. Golongan C
  6. Adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol 20% sampai 55%.

    Contoh : Arak, Wiski, Vodka.


Kamis, 06 Januari 2011

Rokok dan Inhalasia

Rokok

Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus, termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman Nicotiana tabacum, Nicotiana rustica dan species lainnya atau sintetisnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan. Nikotin adalah zat atau senyawa pirrolidin yang terdapat dalam Nicotiana tabacum, Nicotiana rustica, dan species lainnya atau sintetisnya yang bersifat adiktif dan dapat mengakibatkan ketergantungan. Kadar kandungan nikotin dan tar pada setiap batang rokok yang beredar di wilayah Indonesia tidak boleh melebihi kadar kandungan nikotin 1.a mg dan kadar kandungan tar 20 mg (PP No. 81 Tahun 1999).

Rokok ibarat pabrik bahan kimia. Dalam satu batang rokok yang dihisap, terdapat sekitar 4000 jenis zat kimia berupa partikel dan gas yang dikeluarkan, diantaranya adalah nikotin (menyebabkan ketagihan dan penyakit jantung); tar (terdiri dari banyak bahan kimia berbahaya bagi sel-sel tubuh); zat karsinogenik (zat-zat pemicu kanker); karbon dioksida dan karbon monoksida yang menjadi racun bagi tubuh.


Inhalasia

Inhalasia adalah salah satu jenis solvent atau sering disebut dengan uap gas biasa digunakan dengan cara dihirup. Zat adiktif yang satu ini legal dan bisa diperoleh di mana-mana karena dijual untuk keperluan lain dan bukan khusus untuk dihirup (Contoh : lem besi, bensin, pelarut, pengharum ruangan, dan lain-lain). Biasanya mereka yang memakai zat adiktif ini adalah orang yang hanya mau mencoba, berasal dari kalangan bawah dan sering ditemukan pada usia di bawah umur.

Cara kerja solvent adalah memengaruhi susunan saraf pusat atau otak. Ciri-ciri orang yang keracunan karena pemakaian solvent yaitu merasa gembira, agresivitas, emosi yang tidak stabil, gangguan daya ingatan, halusinasi ringan, bicara cadel, pusing, dan sebagainya.

Yang termasuk dalam golongan Inhalasia yaitu :


  1. Hidrokarbon alifatis dan solvent termasuk Toluen (yang terdapat dalam perekat/lem, pelumas, bensin, aerosol, dan semir sepatu); Benzena; Silena; Stirena (terdapat dalam perekat, pelumas, bensin).

  2. Halogen hidrokarbon termasuk Trichloretilena; Tetrachloretilena; Trichloretana dan Methylen Chlorida (terdapat dalam minyak pelumas); Chloroform; Halotana; Trichloro Fluoromethana dan Dichiorotetrafluoromethana (terdapat dalam freon, pendingin ruangan, dan lemari es).

  3. Nitrit alifatis meliputi Amilnitrit; Isobutilnitrit dan Butilnitrit (semuanya terdapat dalam pengharum ruangan).

  4. Keton meliputi Aseton (penghapus kutek); Cyclohexanon; Methyletyl Keton; Methylisobuthyl Keton dan Methyamil Keton.

Rabu, 05 Januari 2011

Zat Adiktif Lainnya

Zat adiktif lainnya antara lain adalah nikotin dalam rokok, etanol dalam minuman beralkohol dan pelarut lain yang mudah menguap seperti aseton, bensin, an lain-lain.

Selasa, 04 Januari 2011

Psikotropika Golongan IV

Psikotropika yang termasuk golongan IV adalah Psikotropika yang berkhasiat untuk pengobatan dan sangat banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkna ketergantungan.

Contoh :

  1. Barbital

  2. Bromazepam

  3. Diazepam

  4. Estazolam

  5. Fenobarbital

  6. Klobazam

  7. Lorazepam

  8. Nitrazepam

Senin, 03 Januari 2011

JATAYU Social Gear

Psikotropika Golongan III

Psikotropika yang termasuk golongan III adalah Psikotropika yang berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau unuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan.

Contoh :

  1. Amorbabital

  2. Flunitrazepam

  3. Katina

Minggu, 02 Januari 2011

Psikotropika Golongan II

Psikotropika yang termasuk golongan II adalah Psikotropika yang berkhasiat untuk pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serat mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.


Contoh :



  1. Amfetamina (sabu-sabu)

  2. Metakualon

  3. Metilfenidat

Psikotropika Golongan I

Psikotropika yang termasuk golongan I adalah Psikotropika yang hanya digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan sindroma ketergantungan.

Contoh :

  1. MDMA (Metilen Dioksi Matafetamin) atau nama populernya adalah ekstasi

  2. Psilosibina dan Psilosina

  3. LSD (Lisergik Dietilamida)

  4. Meskalina (Peyot)