Kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut penanggulangan penyalahgunaan Narkoba sebagai aktualisasi peran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dengan melibatkan beberapa departemen, dinas, instansi, dan yayasan-yayasan ataupun lembaga sosial kemasyarakatan, baik sebagai partner maupun sebagai pelaksana seperti : Departemen Kesehatan dalam hal ini Rumah Sakit rujukan untuk korban penyalahgunaan narkoba, Departemen Dalam Negeri dalam hal ini pemerintah Propinsi/Kabupaten (Dinas Sosial/Panti Rehabilitasi dan Sosial) dan yayasan-yayasan yang melaksanakan treatment dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar