JATAYU Social Gear's Headline

Sabtu, 25 Desember 2010

Penanggulangan Secara Gakkum

Tindakan tersebut dilakukan guna mengungkap sindikat peredaran Narkoba dengan melakukan upaya penindakan dan penegakan hukum terhadap ancaman faktual yang telah terjadi dengan sanksi yang tegas dan konsisten sehingga dapat membuat jera para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dengan langkah-langkah sebagai berikut :


  1. Melakukan penangkapan terhadap seorang maupun sekelompok orang yang diduga sebagai pengedar maupun pemakai baik yang diketahui sendiri maupun informasi dari masyarakat.

  2. Tersangka tersebut ditangani untuk mengungkap jaringan dan latar belakang pelaku agar dapat menangkap aktor yang paling berperan dalam peredaran Narkoba tersebut.

  3. Melakukan penahanan terhadap setiap tersangka yang sedang disidik hingga diajukan ke penuntut umum dengan mengembangkan kasus yang telah disidik dan tidak memberikan penangguhan penahanan.

  4. Melakukan Gelar Perkara terhadap kasus yang sulit pembuktiannya dengan melibatkan CJS (Polri, JPU, dan PN) untuk membangun persepsi yang sama terhadap kasus yang sedang disidik guna kelancaran proses penyidikan yang sedang dilaksanakan.

  5. Melakukan koordinasi dengan Badan POM, Laboratorium Forensik maupun instansi terkait dalam rangka pemeriksaan laboratorium untuk setiap barang yang ditemukan.

Tidak ada komentar: