JATAYU Social Gear's Headline

Senin, 13 Desember 2010

DAMPAK PENYALAH GUNAAN NARKOBA

Normal 0 false false false MicrosoftInternetExplorer4
Aspek Yuridis
Tindak Pidana Narkotika
Sangsi bagi pelaku penyalahgunaan narkotika sesuai UU. 22 Th 11997, diklasifikasikan sebagai berikut:
  • Sebagai pengguna dikenakan ketentuan pidana pasal 78 dengan pidana 4 tahun.
  • Sebagai pengedar dikenakan ketentuan pidana pasal 81 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun/seumur hidup/mati + denda.
  • Sebagai produsen dikenakan ketentuan pidana pasal 80 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun/seumur hidup/mati + denda.

Tindak Pidana Prikotropika

Sangsi bagi pelaku penyalahgunaan Prikotropika menurut UU No. 5 tahun 1997 sebagai berikut:

  • Sebagai pengguna dikenakan ketentuan pasal 59 dan 62 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 15 tahun + denda.
  • Sebagai pengedar dikenakan ketentuan pasal59 dan 60 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun + denda.
  • Sebagai prodosen dikenakan ketentuan pasal 80, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun + denda.
Aspek Medis

Kesehatan

Gangguan kesehatan yang bersifat kompleks diantaranya : merusak organ tubuh seperti jantung, ginjal, susunan saraf pusat, paru-paru dll, bahkan sampai pada kematian.
Mental

Merubah sikap dan prilaku secara drastic, karena gangguan persepsi daya piker, kreasi dan emosi sehingga perilaku menjadi menyimpang dan tidak mampu hidup secara wajar.


Aspek Sosial
Terhadap Pribadi

  • Merubah keperibadian secara drastic, pemurung, pemarah dan tidak takut dengan siapapun.
  • Timbul sikap masa bodoh,lupa sekolah ,rumah,tempat tidur.
  • Semangat belajar/bekerja turun bahkan dapat seperti orang gila.
  • Tidak ragu melakukan sex bebas karena lupa dengan norma-norma.
  • Tidak segan-segan menyiksa diri untuk menghilangkan rasa nyeri atau menghilangkan sifat ketergantungan obat bius.
  • Menjadi pemalas.

Tehadap Keluarga

  • Tak segan mencuri uang/ menjual barang di rumah untuk beli narkoba.
  • Tidak menghargai barang milik di rumah, seperti memakai kendaraan sembrono hingga rusak bahkan hancur sama sekali.
  • Mengecewakan harapan keluarga, keluarga merasa malu di masyarakat.

Terhadap Kehidupan Sosial

  • Berbuat tidak senonoh (jahil/tidak sopan) terhadap orang lain.
  • Tak segan mengambil milik tetangga untuk tujuan yang sama.
  • Mengganggu ketertiban umum,seperti mengganggu lalu lintas.
  • Menimbulkan bahaya bagi ketentraman dan keselamatan umum misalnya tidak menyesal bila melakukan kesalahan.

Tidak ada komentar: