Tindakan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba melalui pengendalian dan pengawasan jalur resmi serta pengawasan langsung terhadap jalur-jalur peredaran gelap Narkoba dengan langkah-langkah sebagai berikut :
- Melakukan kegiatan intelegen untuk memperleh informasi lengkap tentang distribusi Narkoba, mengungkap jaringan peredaran, mengumpulkan informasi, mengawasi keterlibatan anggota dan monitor kegiatan penegak hukum oleh aparat CIS (Polri, JPU, dan PN).
- Melakukan razia di tempat-tempat umum baik di jalan, diskotek, kafe, dan tempat hiburan lainnya yang diperkirakan sebagai tempat peredaran gelap Narkoba.
- Bekerja sama dengan kantor imigrasi untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap penumpang dan barang yang keluar/masuk bandara.
- Melakukan koordinasi dengan depateman kesehatan dan Badan POM guna mengetahui perkembangan peredaran gelap Narkoba maupun distribusi legal Narkoba yang lain.
- Bekerja sama dengan aparat pemerintahan sampai tingkat RT untuk melakukan monitoring di wilayahnya yang dimungkinkan ada tempat-tempat yang mencurigakan sebagai tempat penampungan produksi maupun sasaran peredaran Narkoba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar